Berita Kriminal
Kapolsek Mijen: Pelaku Curanmor Juga Jual Pil Koplo, 10 Butir Rp 25 Ribu
Pelaku bernama Darmanto (32) ditangkap saat hendak transaksi penjualan motor yang diduga juga hasil curian di samping Mapolsek Mijen pada 22 Mei 2020.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pelaku pencurian sepeda motor Yamaha Vixion di halaman Indomaret Kecamatan Mijen, Kota Semarang telah ditangkap.
Pencurian itu terjadi pada 11 Mei 2020.
Pelaku bernama Darmanto (32) ini ditangkap saat hendak transaksi penjualan motor yang diduga juga hasil curian di samping Mapolsek Mijen pada 22 Mei 2020.
• Diduga Langgar Kode Etik, ASN Pemkab Purbalingga Laporkan Bawaslu ke DKPP
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Bansos Kabupaten Semarang Kembali Bermasalah, Bondan: TP PKK Minta Dana Dispermasdes
"Tersangka hendak lakukan transaksi diduga hasil curian."
"Kemudian kami tangkap dia," ujar Kapolsek Mijen, AKP Ady Pratikto dalam jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Kamis (4/6/2020).
AKP Ady menjelaskan, sebelumnya pihaknya telah mengantongi ciri-ciri pelaku berbekal rekaman closed circuit televison (CCTV).
Kemudian saat pelaku hendak transaksi kendaraan lain yang diduga hasil curian, barulah dia ditangkap.
Polisi melakukan penggeledahan di indekosnya di kawasan Pasadena Kelurahan Bambankerep, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Di sana pihaknya tidak menemukan barang bukti berupa Yamaha Vixion hasil curian di lokasi halaman Indomaret Mijen.
Pengakuan pelaku, kendaraan tersebut telah dijual seharga Rp 2.800.000.
"Tapi kami menemukan totok berupa sepasang tebeng tangki merah di rumahnya yang kemudian kami jadikan barang bukti," tandas AKP Ady kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (4/6/2020).
Masih tersisanya tebeng Vixion di indekosnya, Darmanto tidak bisa berkutik.
Dia pun mengaku telah melakukan tindak pencurian sepeda motor tempo hari.
Dalam penggeledahan kali ini, polisi juga menemukan sekira 16 ribu butir pil koplo jenis trihexyphenidil.
Pengakuan Darmanto, pil itu untuk dijual kepada siapa saja yang menginginkan.
"Saya jual per klip isi 10 butir Rp 25 ribu," ujar lelaki yang beralamatkan Jalan Nusa Indah Kelurahan Tambak Aji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang itu.
Dalam aksi pencurian kali ini, Darmanto ditemani oleh seorang kawan bernama Devi Arifin (29).
AKP Ady mengatakan, Devi kini telah ditahan di Polres Demak karena kasus lain.
"Akan tetapi dari hasil penuturan tersangka yang dimankan di Polres Demak tidak mengakui TKP di Mijen."
"Nanti hasil pengungkapan akan kami cek lagi," tandas AKP Ady.
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, kini Darmanto harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat Pasal 363 KUHP.
Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Rifqi Gozali)
• Mulai Berbisnis Hingga Menjadi Pelatih Badminton, Impian Hendra Setiawan Seusai Gantung Raket
• Rossa Rilis Lagu Versi Korea, Warganet Banjiri Akun Youtube Pelantun Hati yang Kau Sakiti
• Awas Kanker Perut, Jarang Diketahui Tapi Menyakitkan, Kenali Penyebab dan Gejalanya
• Potret Nyata Guru SMP di Batang, Jadi Kurir Belajar Siswa, Berjalan Kaki Lintasi Jalur Serba Terjal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pelaku-curanmor-jual-pil-koplo-semarang.jpg)