Berita Temanggung
Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung
Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung. anak meninggal, ibu kritis
Hal ini tak dibantah oleh Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP M Alfan Armin.
• Wali Kota Solo Kritik Jokowi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Rudy: Harus Bayar yang Mana?
• Widiyono Mengaku Cuma Diajak Teman, Inspektur Purbalingga Hadiri Deklarasi Balon Wakil Bupati
• Viral Video Oknum TNI-Polri Pamer Senjata Pacarmu Bisa Gini Gak?, Psikolog: Butuh Pengakuan
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
"Tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 355 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 25 tahun," kata AKP Alfan.
Dituturkan lebih lanjut, dalam perkara ini polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu buah HP merk OPPO F3 milik korban (disita dari tersangka), HP merk Xiaomi Redmi 5 milik tersangka.
Lalu, satu buah palu warna hitam yang digunakan untuk memukul korban, tas warna hitam milik tersangka berisi pakaian yang disiapkan untuk kabur, serta sejulah bukti lainnya. (*)