Berita Nasional

KPK Ajukan Kasasi, Kewenangan Penahanan Eks Ketum PPP Romahurmuziy Diserahkan ke MA

KPK Ajukan Kasasi, Kewenangan Penahanan Eks Ketum PPP Romahurmuziy Diserahkan ke MA

TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta, Senin (20/1/2020). Mantan Ketua Umum PPP itu divonis pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan - Rommy selanjutnya mengajukan banding, sehingga hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun penjara. 

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)s edang mengajukan kasasi atas vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dalam banding perkara suap yang menjerat Romahurmuziy alias Rommy.

Karena itu, KPK menyerahkan wewenang penahanan eks ketua umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu, kepada Mahkamah Agung (MA).

Hal ini disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dihubungi, Rabu (29/4/2020).

Ia mengatakan kewenangan tersebut telah diatur dalam Pasal 253 KUHAP ayat (4) yang menyatakan wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke MA sejak diajukannya permohonan kasasi.

"Dengan demikian terkait penahanan terdakwa, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan," kata Ali Fikri 

Mengacu Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, Ali menambahkan, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat Kasasi selama 50 hari.

Terbukti Terima Suap, Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

Gaji Anggota DPR Dipotong untuk Penanganan Virus Corona, Usulan F-PPP Hadapi Wabah Covid-19

Korupsi Anggaran Penanganan Covid-19, KPK: Tidak Ada Pilihan Lain, Ancaman Hukuman Mati

Imbau Jokowi Tak Lakukan Pencitraan di Tengah Pandemi Corona, Refly Harun: Tak Ada Periode Ketiga

"Dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," jelas Ali.

Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Romy, mengatakan akan mengajukan kasasi pekan depan.

Namun, ia berharap dalam proses kasasi ini kliennya tidak di dalam bilik penjara.

Menurut perhitungan Maqdir, dengan vonis banding satu tahun berarti terdakwa kasus jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mestinya bebas pada 30 April 2020.

Romy diketahui terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 15 Maret 2019.

Saat itu ia bersama Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Agama Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

"Kami harapkan tidak ada penundaan dan tidak ada penahanan oleh Mahkamah Agung. Karena kami tidak melihat adanya urgensi melakukan penahanan terhadap pak Romy," kata Maqdir.

 Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding Romy atas perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved