Berita Semarang
Wabah Virus Corona Sebabkan Ratusan Buruh di Kabupaten Semarang Terkena PHK, Ribuan Dirumahkan
Ada sebanyak 300 buruh di Kabupaten Semarang yang mengalami putus hubungan kerja (PHK). Selain 300 buruh mengalami PHK, 17 ribu pekerja dirumahkan.
Penulis: akbar hari mukti | Editor: Rival Almanaf
TRIBUNBANYUMAS.COM, UNGARAN - Ada sebanyak 300 buruh di Kabupaten Semarang yang mengalami putus hubungan kerja (PHK).
Selain 300 buruh mengalami PHK, 17 ribu pekerja dirumahkan perusahaan.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Semarang, Djarot Supriyoto, mengatakan, PHK tersebut disebabkan beberapa perusahaan tak mampu membayar upah buruh.
• Bertambah 2, PDP Virus Corona di Kabupaten Bogor yang Meninggal Dunia Jadi 9 Orang
• Bermesraan di Dalam Mobil, Saat Dietgur Satpam, Pemuda Ini Justru Menabrak Sepeda Motor Satpam
• Keluarga Ngamuk Pasien Tersengat Lebah Meninggal Dunia di Ruang Isolasi Corona, Begini Kata RS
• Tiap Warga Dewasa Dapat BLT Rp6,6 Juta, Singapura Keluarkan Stimulus Ketiga Senilai Rp57 Triliun
"Data tersebut masih sementara. Keputusan perusahaan melakukan PHK serta merumahkan buruh sesuai kesepakatan bersama antara buruh serta perusahaan, bersama perwakilan kami," ungkapnya, Selasa (7/4/2020).
Sedangkan terkait pekerja yang dirumahkan, menurut Djarot, bukan serta merta tidak bekerja.
Namun diliburkan sementara.
"Ada yang diliburkan sementara, ada juga yang separuh bekerja separuh di rumah," ungkapnya.
Ia menjelaskan, hal tersebut disebabkan oleh corona yang hingga saat ini masih mewabah.
Adanya wabah corona disebut Djarot mempengaruhi aktivitas penjualan perusahaan-perusahaan di Kabupaten Semarang.
"Karena kami melihat bahwa pabrik-pabrik mengaku bahan baku sudah tidak ada. Juga dari sisi penjualan menjadi terkendala akibat corona ini," tegasnya.
Ia pun menjelaskan teknis PHK tersebut ialah buruh yang terkena PHK selanjutnya mendapatkan tiga kali upah.
Sedangkan, buruh-buruh yang dirumahkan, mendapat upah bulanan, tanpa memperoleh upah produksi.
"Namun untuk teknisnya masing-masing perusahaan ada kebijakan masing-masing," paparnya.
Djarot menambahkan, untuk menghindari PHK besar-besaran, terdapat perusahaan yang memberlakukan sistem sehari kerja dan sehari libur.