Teror Virus Corona
BREAKING NEWS: Permohonan Pelaksanaan Akad Nikah Tidak Akan Dilayani Selama Darurat Corona
KUA tidak akan lagi melayani permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat corona mulai April 2020.
TRIBUNBANYUMAS.COM - KUA tidak akan lagi melayani permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat corona mulai April 2020.
Saat ini akad nikah yang masih dilayani adalah mereka yang telah mendaftarkan pencatatan nikah sebelum 1 April 2020.
Hal itu tertuang dalam aturan mengenai protokol penanganan Covid-19 terkait layanan publik di Kantor Urusan Agama ( KUA) yang diterbitkan Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimas Islam.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, megungkapkan, menindaklanjuti protokol itu, diterbitkan surat edaran pada 2 April 2020.
• Bubarkan Remaja yang Nongkrong Saat Pandemi Corona, Kepala Kampung Justru Dipukul Warga
• PDP Corona di Salatiga Meninggal Dunia, Simak Update Penyebaran Minggu 5 April 2020
• Dampak Corona Ribuan Pekerja di Jateng Di-PHK, Ganjar: Ada Ratusan Ribu Kuota Kartu Prakerja
• Viral Warga Bentak Petugas yang Mendata ODP, Walikota Solo: Siapapun Pejabatnya Tidak Perlu Arogan
Isinya, permohonan pelaksanaan akad nikah pada masa darurat Covid-19 tidak akan dilayani.
"Kami telah menerbitkan edaran baru per 2 April 2020."
"Permohonan pelaksanaan akad nikah di masa darurat Covid-19 untuk pendaftaran baru tidak dilayani."
"Kami meminta masyarakat untuk menunda pelaksanaannya," ujar Kamaruddin kepada Kompas.com, Minggu (5/4/2020).
Meski permohonan akad nikah tak dilayani, pendaftaran layanan pencatatan nikah tetap dibuka.
Akan tetapi, mekanisme pendaftarannya tidak dengan tatap muka di Kantor Urusan Agama (KUA), melainkan secara online melalui web simkah.kemenag.go.id.
Yang perlu diperhatikan dari aturan ini adalah, pendaftaran dilakukan secara online, tetapi untuk pelaksanaan akad nikah tidak dalam masa darurat Covid-19.
Mengenai batas waktunya masih akan melihat perkembangan wabah virus corona di Indonesia.
Saat ini, pelaksanaan akad nikah yang berjalan adalah bagi pasangan calon pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum 1 April 2020.
Pelaksanaan akad nikah tersebut hanya akan dilaksanakan di KUA.