Berita Nasional
Kalau Tak Bisa Ditunda Apalagi Ngebet Nikah, Kemenag Buka Pendaftaran Secara Online, Begini Caranya
Jangan karena dilarang membuat pesta pernikahan, kamu batal menikah di tengah mewabahnya virus corona.
Editor:
deni setiawan
2. Klik daftar nikah,
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/kabupaten/kota/kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan nomor ponsel,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Selama Pandemi Covid-19, Kemenag Buka Pendaftaran Nikah secara Online"
• Innalillahi, Pemuda Meninggal di RSUD Cilacap, Diskominfo: Berstatus PDP Sejak 21 Maret
• Jam Malam Diberlakukan Hari Ini, Kapolresta Banyumas: Mulai Pukul 22.00 Hingga Subuh
• Lagi, 14 Jadwal Kereta Api Dibatalkan, PT KAI Daop V Purwokerto: Total Jadi 54 Perjalanan
• Identitas Lengkap PDP Virus Corona Diumbar di Medsos, Pemkab Cilacap Kecewa: Sungguh Tak Manusiawi