Berita Kriminal

Tiga Bocah Kena Tipu di Semarang, Diiming-imingi Burung Merpati, Sepeda Digondol Sunaryo

Kejadian bermula saat ketiga korban asyik memancing di sungai Kampung Bintaran, Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Semarang, Jumat (6/3/2020).

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLSEK GENUK
Kapolsek Genuk, Kompol Zaenul Arifin menginterogasi tersangka (baju batik tangan diborgol) disaksikan para orangtua korban, di Kantor Polsek Genuk, Minggu (9/3/2020). 

Orangtua dari seorang korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyumanik.

Selanjutnya ditindaklanjuti oleh kepolisian, ternyata dalam aksinya tersebut tersangka sempat terekam kamera CCTV di tempat kejadian perkara.

Kampanye Gerakan Cuci Tangan Gunakan Sabun, IDI Banjarnegara: Tak Perlu Over Panic Hadapi Corona

Galian C Grobogan Telan Korban, Lima Santriwati Ponpes Al Lathifiyah Tewas Tenggelam

PSCS Cilacap Masuk Grup Timur, Dirut PT LIB: Demi Keseimbangan Liga 2 2020

Nasib Atlet Arum Jeram Belum Jelas, KONI Banyumas: Terjadwal Agustus di China

"Berbekal rekaman CCTV dan keterangan para saksi akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di kosnya, Minggu (8/3/2020) sekira pukul 19.30," terang Arifin.

Tersangka Sunaryo (44) kini mendekam di Polsek Genuk.

Dari tersangka, polisi menyita barang bukti tiga sepeda merek Phoenix, Pasific, dan Exotic.

Ketiga sepeda tersebut kerugian korban sekira Rp 1 juta.

Diamankan juga satu unit motor Yamaha Mio Soul warna hitam bernopol H 3809 KA yang digunakan tersangka sebagai sarana kejahatan.

Menurut Kapolsek, tersangka nekat melakukan perbuatan tersebut karena desakan ekonomi.

"Kami juga imbau kepada para orangtua mengawasi anak mereka, baik ketika bermain menggunakan sepeda maupun mainan lainnya."

"Bekali anak dengan pengetahuan agar mereka tidak mudah percaya dengan orang asing di lingkungannya."

"Sehingga terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan," pesan Kapolsek.

Kini tersangka terjerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Ancaman hukuman paling lama empat tahun. (Iwan Arifianto)

Desa Sumingkir Jadi Exit Tol Cilacap, Kades: Terdampak Cuma di Dusun Kedung Banteng Selatan

Ganjar Didatangi Eks Anggota ISIS, Begini Hasil Percakapan Mereka di Puri Gedeh Semarang

Gadis 15 Tahun Bunuh Teman, Kemen PPPA: Pelaku Itu Juga Korban, Kami Beri Dampingan Psikologi

Kisah Pesulap Asal Inggris di Semarang, Mau Ngisi Acara di Kapal Viking Sun, Tapi Malah Dilarang

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved