Berita Purbalingga
Sedang Kejar Penjahat, Polisi di Purbalingga Justru Patah Tulang Dipukuli Dua Pemuda Naik Motor
Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga dikeroyok hingga mengalami patah tulang. Nasib naas itu dialami Aiptu Muji Raharjo (44).
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Seorang anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Purbalingga dikeroyok hingga mengalami patah tulang.
Nasib naas itu dialami Aiptu Muji Raharjo (44), karena ia tak sengaja menyerempet sepeda motor pengendara lain..
Wakapolres Purbalingga Kompol Widodo Ponco Susanto mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (16/2/2020) lalu.
Kejadian bermula saat anggotanya tersebut sedang mendapatkan tugas untuk membuntuti seorang target.
• Siapapun Masuk Istana Wajib Diukur Suhu Tubuhnya, Termasuk Menteri Sebelum Ketemu Presiden
• Cerita Dosen Undip Ciptakan Masker Herbal, Diklaim Bisa Memfilter Polusi Udara
• Sandra Dewi Pamerkan Kemampuan Akting Raphael Moeis, Syuting Iklan Makanan
• Kisah Guru SLB di Semarang, Bikin Lukisan Berbahan Limbah Tutup Botol, Sejam Bisa Hasilkan 20 Karya
Namun, saat di perjalanan atau tepatnya di Jembatan Soso yang menghubungkan Mrebet-Bojongsarai, anggotanya tersebut tak sengaja menyerempet kendaraan yang dikendarai FK (27) dan DN (19).
Akibat serempetan tersebut, ketiganya akhirnya terjatuh.
Tak terima diserempet korban, FK dan DN yang merupakan kakak beradik asal Desa Karangnangka, Kecamatan Mrebet, kemudian emosi dan langsung menganiaya korban.
"Kedua pelaku yang emosi kemudian memukul, menendang dan menginjak-injak korban.
Padahal, korban saat itu sedang bertugas membuntuti target," kata Ponco, Selasa (3/3/2020).
Akibat penganiayaan yang dilakukan, anggotanya tersebut diketahui hingga mengalami patah tulang rusuk.
• BERITA LENGKAP - TKW Dirujuk ke RSUD Banyumas, Pulang dari Hongkong, Bupati Perintahkan Ini
• Waspada Sore Hujan Petir di Purbalingga, Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 4 Maret 2020
• Awas Sore Hujan Petir di Banyumas, Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 4 Maret 2020
• Sore Hingga Malam Hujan di Cilacap, Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini, 4 Maret 2020
Tak hanya itu, korban juga mengalami luka pada pelipis dan lutut hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit.
"Setelah menerima laporan, kami mengamankan tersangka di rumahnya, Minggu (1/3/2020)," ujar Ponco.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 9 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Sengaja Serempet Motor, Anggota Reserse di Purbalingga Dikeroyok hingga Patah Tulang",