Berita Regional
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol ATM. Beraksi 32 Kali di 5 Provinsi, Raup Rp300 Juta
Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol ATM. Beraksi 32 Kali di 5 Provinsi, Raup Rp300 Juta
Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.
• Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan, Temukan Campuran Lem Kayu hingga Pupuk untuk Bahan Campuran
Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.
"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp200 juta hingga Rp300 juta."
"Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.
Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu.
• Ayah dan Anak Tewas Dalam Aksi Bakar Diri yang Dilatarbelakangi Cemburu
• Viral Kakek 103 Tahun Nikahi Gadis 30 Tahun, Segini Mahar yang Diberikan
• Cerita Jamaludin Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Duel dengan Pelaku hingga Bibir Tergores Golok
• Cerita Sebenarnya Video Viral Pria Kepergok Curi Susu Demi 2 Balita, Polisi: Nurani Saya Tersentuh
Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap