Berita Regional

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol ATM. Beraksi 32 Kali di 5 Provinsi, Raup Rp300 Juta

Polisi Ringkus Residivis Spesialis Pembobol ATM. Beraksi 32 Kali di 5 Provinsi, Raup Rp300 Juta

TribunMadura.com/Kolase dari Foto Istimewa dan Wikipedia
Ilustrasi aksi pencurian dan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM). 

Saat korban sudah pulang, kata Didik, Randi kemudian merusak mesin atm dan mengambil kartu atm korban yang tertinggal di dalamnya.

Polisi Grebek Pabrik Miras Oplosan, Temukan Campuran Lem Kayu hingga Pupuk untuk Bahan Campuran

Setelah mengambil kartu atm korban, Randi kemudian membobol isi uang yang ada di dalam kartu tersebut di mesin atm yang lain.

"Dia beraksi secara tunggal. Operasinya memang begitu. Alatnya sederhana. Uang yang berhasil dibobol Rp200 juta hingga Rp300 juta."

"Digunakan beli motor untuk keluarganya," kata Didik.

Saat ini, kata Didik, Randi bakal diproses di wilayah Polrestabes Manado terlebih dahulu.

Ayah dan Anak Tewas Dalam Aksi Bakar Diri yang Dilatarbelakangi Cemburu

Viral Kakek 103 Tahun Nikahi Gadis 30 Tahun, Segini Mahar yang Diberikan

Cerita Jamaludin Gagalkan Pencurian Sepeda Motor, Duel dengan Pelaku hingga Bibir Tergores Golok

Cerita Sebenarnya Video Viral Pria Kepergok Curi Susu Demi 2 Balita, Polisi: Nurani Saya Tersentuh

Residivis tersebut disangkakan Pasal 363 KUHP atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 64 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

"Karena residivis, jadi hukumannya bisa di atas 5 tahun dan vonisnya ditambah sepertiga dari hukumannya," jelas Didik. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bobol ATM di Lima Provinsi, Pemuda Ini Akhirnya Tertangkap

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved