Berita Regional
Kompak, Kakak-Adik Bunuh Penagih Hutang Karena Jengkel Ayahnya Terus Ditagih
Abdul Muthalib (40) warga Lhokseumawe, Aceh, dikeroyok oleh dua bersaudara di Dusun D Lhok Tampu, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe
TRIBUNBANYUMAS.COM, ACEH - Abdul Muthalib (40) warga Lhokseumawe, Aceh, dikeroyok oleh dua bersaudara di Dusun D Lhok Tampu, Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe saat menagih utang ke ayah kandung tersangka, Selasa (25/2/2020).
Wakapolres Lhokseumawe Kompol Ahzan menuturkan, kedua pelaku berinisial MF (20) dan abang kandungnya FM warga Desa Panggoi, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe.
“Kasus ini berawal kemarin saat korban datang ke rumah pelaku untuk menagih utang milik ayah mereka.
Sang ayah ini, AM, tak mau membayar utang. Maka berdebat dan adu mulut.
• Kecelakaan di Semarang, Sopir Truk Hindari Pejalan Kaki hingga Tabrak Median Jalan
• Ridwan Kamil dan Anies Baswedan Kompak Tidak Hadir Saat Dipanggil DPR Soal Banjir Jakarta
• Viral Video Siswi Korban Perundungan di Kudus Trauma, Simak Videonya
• Misteri Penyebab Gadis 17 Tahun di Pekalongan Gantung Diri Masih Diselidiki Polisi
Dari situlah, kedua anaknya mengeroyok korban,” kata Ahzan di kantornya, Rabu (26/2/2020).
Bahkan, awalnya ayah tersangka hendak memukul korban tapi dilerai warga.
Namun, tiba-tiba anaknya yakni MF dan FM datang dan memukul korban hingga mengalami patah tangan dan luka di sekujur tubuh.
FM kini berstatus buron dan telah dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Oleh karenanya, Ahzan mengimbau agar FM menyerahkan diri.
Sementara, MF sudah ditahan di Mapolres Lhokseumawe.
• Sembilan Kasus Demam Berdarah Terjadi di Kutasari Purbalingga, Satu Orang Meninggal
• Bakal Calon Bupati Purbalingga Sebut Akan Lunasi Hutang Masyarakat, Begini Caranya
• Bupati Achmad Husien Antarkan Anak-Anak Somagede ke-Sekolah dengan Bus Sekolah Banyumas
• Bukti Ini Jadi Bekal Polisi Menguak Misteri Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong Sekolah
“Saat ini tersangka MF masih tidak mengakui terkait perbuatannya dan alat bukti diamankan sudah cukup untuk memajukan ke pengadilan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) juncto Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman penjara maksimal lima tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Ayahnya Ditagih Utang, Kakak Adik Ini Keroyok Tetangganya",