Polemik Pembebastugasan Dosen Unnes

Wawancara Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor

Wawanca Khusus dengan Sucipto Hadi, Dosen Unnes yang Dibebastugaskan oleh Rektor karena dugaan penghinaan terhadap presiden sebagai simbol negara

Istimewa Via Tribun Jateng
Beberapa meme dukungan terhadap dosen Unnes yang dibebastugaskan sementara oleh Rektor Unnes, Jumat (14/2/2020). 

Mantan Kepala Humas, yang juga dosen di Fakultas Bahasa dan Seni (FBS) Universitas Negeri Semarang (Unnes), Sucipto Hadi Purnomo, dibebastugaskan oleh Rektor, karena diduga melontarkan ujaran bernada menghina simbol negara di akun media sosial Facebook (fb) pribadinya.

Berikut wawancara khusus TribunJateng.com, dengan Sucipto Hadi.

Surat Keputusan (SK) Rektor itu kan ditetapkan pada 12 Februari 2020, apakah setelah tanggal tersebut sampai menerima SK, Anda masih melaksanakan tugas pokok sebagai dosen di Unnes?

Tidak! Saya patuhi keputusan Rektor. Kebetulan ini saat liburan kuliah. Sudah sejak bulan lalu tidak ada aktivitas mengajar.

Kemarin juga sudah saya kumpulkan dan informasikan kepada mahasiswa-mahasiswa bimbingan skripsi saya.

Saya kemukakan bahwa saya sudah tidak boleh membimbing mereka, namun pintu rumah saya selalu terbuka.

Hikmahnya saya bisa menuntaskan buku-buku yang saya targetkan terbit tahun ini. Salah satunya "Menjerat Plagiat".

Pada tanggal 14 Februari 2020 pagi, dari Informasi yang saya dapat berdasarkan hasil wawancara dengan Anda kemaren (14/02/2020), Anda menerima SK Pembebastugasan Sementara itu.

Bagaimana proses Anda menerima, dari siapa Anda mendapatkan SK itu? Bisa tolong diceritakan?

SK itu diserahkan oleh Dekan FBS, disaksikan para wakil dekan dan ketua jurusan.

Sebenarnya saya sudah diundang sehari sebelumnya, tapi karena sudah telanjur berada di kegiatan lain, baru Jumat pagi saya bisa menemui dekan.

Tepat sehari sebelum SK tersebut ditetapkan oleh Rektor Unnes, Anda dipanggil oleh Tim Pemeriksa Unnes yang diketuai oleh Wakil Rektor II Unnes, ada tiga hal pokok yang dipermasalahkan

1. Postingan Facebook;

2. Anda sebagai Tim Eka; dan

3. Anda sebagai saksi di Polda Jateng. Bagaimana proses pemeriksaan tersebut? Apa yang Anda sampaikan?

Pemeriksaan sesungguhnya belum sampai pada substansi pokok masalah yang disangkakan pada saya.

Sebab saya mempertanyakan SK Tim dan SOP pemeriksaan, meski salah satu pemeriksa sudah menyebutkan pokok-pokok perkara.

Saya juga menyatakan siap untuk diperiksa malam harinya, keesokan hari ataupun pada kesempatan lain.

Apa yang sebenarnya ingin Anda sampaikan terkait postingan aku facebook Anda pada 10 Juni 2019 lalu?

Soal postingan itu kan sudah ramai disampaikan di media. Sebagai akademisi, saya ingin menyampaikan argumentasi saya dalam sebuah debat akademik yang dihadiri para dosen dan mahasiswa.

Bukankah begitu adab-nya dunia akademik yang menjunjung tinggi kebebasan berpendapat?

Di beberapa situs berita online, Rektor Unnes memberikan statemen ini masalah lama, selain itu Rektor juga mengatakan Anda pernah disidang etik oleh Tim Cyber Unnes. Apakah itu benar dan kapan?

Tidak pernah.

Kan Rektor banyak urusan dan masalah yang harus diselesaikan.

Jadi kita mesti memaklumi kalau dia lupa.

Setelah Anda menerima SK tersebut, apa langkah hukum yang akan Anda lakukan?

Terlalu terburu-buru saya kira kalau bicara soal langkah hukum.

Saya nikmati saja pembebasan ini sebagai kesempatan untuk menulis dan menemani anak istri.

Semacam menjalani program dosen merenung itu lo.

Apa benar sanksi terhadap Anda terkait dengan masalah plagiasi?

Saya melakukan plagiasi? Insya Allah tidak.

Namun saya memang mendengar bahwa sangkaan-sangkaan dan skorsing terhadap saya ini disebut-sebut terkait dengan peran saya dalam pengungkapan dugaan plagiasi disertasi seorang pejabat Unnes saat menempuh S3 di UGM. Tapi soal itu silakan tanya saja ke UGM.

Sebelumnya diberitakan mantan Kepala Humas Universitas Negeri Semarang (Unnes), Dr Sucipto Hadi Purnomo dibebaskan sementara dari tugasnya sebagai dosen.

Surat keputusan pembebasan sementara itu bernomor B/167/UN37/HK/2020 dan ditandatangani Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman.

Saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020) sore, Sucipto menerangkan SK Rektor Unnes yang ditetapkan pada Rabu (12/2/2020) itu diterimanya pada hari ini, Jumat (14/2/2020) pagi.

Sebelumnya, pada Selasa (11/2/2020) yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa oleh tim pemeriksa yang diketuai Wakil Rektor II Unnes, Dr S Martono.

"Pada saat pemeriksaan, ada tiga poin yang dipermasalahkan oleh Tim Pemeriksa Unnes."

"Pertama mengenai postingan di akun facebook saya pada 10 Juni 2019."

"Itu dua bulan setelah Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, yang berbunyi, Penghasilan anak-anak saya menurun drastis pada Lebaran kali ini. Apakah ini efek Jokowi yang terlalu asyik dengan Jan Ethes?," kata Doktor Pendidikan Seni Unnes itu.

Sucipto melanjutkan, yang kedua terkait aktivitas dia sebagai anggota Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA) Kementerian Riset dan Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti).

Dimana pula kini menjadi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Terakhir menyangkut dirinya hadir sebagai saksi di Polda Jawa Tengah berkait kasus plagiasi yang diduga membelit Rektor Unnes Prof Dr Fathur Rokhman.

"Di satu sisi saya apresiasi kerja cepat tim pemeriksa serta pimpinan Unnes. Dimana sampai pemeriksaan ini selesai, sudah bisa menjatuhkan sanksi kepada saya."

"Andaikata penanganan kasus pelanggaran integritas akademik seperti plagiasi, fabrikasi, dan falsifikasi bisa secepat ini, penegakan integritas akademik lebih terjamin dari sisi kepastian waktu," ungkap Sucipto yang sedang menyusun buku Menjerat Plagiat ini.

Berkait Postingan

Terpisah, Rektor Unnes, Prof Dr Fathur Rokhman saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, dia meminta untuk menghubungi Kepala Humas.

"Hubungi Kahumas," tulis Fathur dalam pesan singkat yang ditujukan kepada Tribunjateng.com, Jumat (14/2/2020).

Kepala Humas Unnes, Muhamad Burhanudin membenarkan apabila ada seorang dosen Unnes dibebastugaskan sementara.

Pembebasantugas tersebut lebih berkait postingan yang diduga berisi penghinaan  terhadap Presiden Joko Widodo dan ujaran kebencian di media sosial Facebook pribadi.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kutipan lengkap berkait hal tersebut.

Unnes Tegas Terhadap Unggahan yang Berpotensi Menghina Simbol NKRI dan Kepala Negara

Seorang dosen Universitas Negeri Semarang (Unnes) berinisial SP telah dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen karena mengunggah postingan yang diduga berpotensi berisi penghinaan terhadap Presiden RI dan ujaran kebencian di media sosial facebook pribadinya.

Unnes melakukan pemeriksaan terhadap dosen tersebut berdasarkan surat permintaan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18211/A3.2/KP/2020 per 23 Januari 2020.

Karena sedang menjalani pemeriksaan, dosen tersebut dibebastugaskan sementara dari jabatan dosen mulai 12 Februari 2019 sampai turunnya keputusan tetap.

Melalui Keputusan Rektor Unnes Nomor B/167/UN37/HK/2020, dosen tersebut dibebaskan sementara dari tugas jabatan dosen untuk menjalani pemeriksaan yang lebih intensif.

Rektor Unnes menyampaikan kampusnya sangat tegas terhadap unggahan di media sosial dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa Unnes yang berisi penghinaan terhadap simbol NKRI dan Kepala Negara.

Pasal 218 Ayat 1 RKHUP, disebutkan setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dapat dikenakan dipidana.

Ujaran kebencian dan penghinaan yang diunggah di media sosial juga melanggar UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Unnes melalui tugas pokoknya tridharma perguruan tinggi memiliki peran dalam meneguhkan peradaban bangsa Indonesia."

"Sebagai Perguruan Tinggi Negeri, Unnes memiliki kewajiban untuk menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol Negara."

"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradap,” ujar Prof Dr Fathur Rokhman. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Wawancara Khusus dengan Dr Sucipto Hadi Purnomo Terkait Pembebastugasan Sementara sebagai Dosen Unnes

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved