Video Oknum Pegawai Pegadaian Korupsi Rp 1 Miliar
Seorang oknum pegawai PT Pegadaian cabang Purwokerto ditahan atas tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,01 miliar
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Abduh Imanulhaq
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Berikut ini video oknum pegawai Pegadaian korupsi Rp 1 Miliar
Seorang oknum pegawai PT Pegadaian cabang Purwokerto ditahan atas tindak pidana korupsi mencapai Rp 1,01 miliar.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejakasaan Negeri (Kejari) Purwokerto, menahan tersangka EPL (32) yang merupakan seorang Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pasar Cermai, PT Pegadaian Cabang Purwokerto.
Kepala Kejari (Kajari) Purwokerto Lidya Dewi, didampingi bersama Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Nilla Aldriani menjelaskan jika EPL sudah resmi ditetapkan menjadi tersangka.
EPL yang merupakan ibu satu orang anak ini, melakukan korupsi dengan modus pengajuan kredit fiktif.
"Negara sudah dirugikan senilai Rp 1.011.813.180," ujar Lidya Dewi kepada TribunBanyumas.com, Kamis (23/1/2020).
Tersangka mengajukan kredit fiktif dengan jenis kredit amanah.
Kredit amanah adalah jenis kredit yang diperuntukkan untuk pembelian sepada motor, dan mobil.
Tersangka kemudian meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik saudara dan keluarganya sendiri sebanyak 47 orang nasabah.
Besarannya bervariasi mulai dari Rp 20 juta hingga Rp 100 juta, uangnya tidak dibelikan sepeda motor atau mobil tapi untuk kepentingan pribadi pelaku.
Tersangka melakukan tindakan korupsi tersebut sejak 2017 hingga 2018.
Sementara itu, Kasi Pidsus Nilla Aldriani, menambahkan jika dalam pencairan pengajuan kredit pelaku tidak sesuai standar operasional.
Misalnya seharusnya nasabah datang ke kantor untuk mengurus mengajukan kredit dan pencairan menerima uang.
Semua itu tidak dilakukan bahkan saat pencairan kredit untuk mengambil uang langsung diterima oleh pelaku.
Sebagai langkah mengelabuhi perbuatanya kepada atasannya pelaku membuat kwitansi palsu pembelian sepeda motor dan mobil dari dealer.
Kasus korupsi cukup banyak tersebut terungkap setelah ada audit dari PT Pegadaian Cabang Purwokerto.
Setelah diketahui adanya audit dan pembayaran angsuran kredit macet mencapai Rp 1 miliar lebih.
Kasus tersebut telah resmi dilaporkan ke Kejari Purwokerto.
Sejak November 2019, penyidik Tipikor melakukan penyelidikan.
Setelah diketahui cukup bukti dan kerugian maka statusnya ditingkatkan ke penyidikan hingga penetapan tersangka.
Atas perbuatannya EPL akan dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Juncto Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka akan terancam pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
(Tribunbanyumas/jti)