Tidak Suka Anak Gadisnya Didekati Pria, Emak-emak Aniaya Pemuda Hingga Mulutnya Robek

Tukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga harus berurusan dengan polisi.

Penulis: M Nafiul Haris | Editor: Rival Almanaf
Tribunbanyumas.com/ M Nafiul Haris
Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono menginterogasi para pelaku penganiayaan saat gelar perkara di Mapolresta Salatuga, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SALATIGA - Tukiah (45) warga Tegalsari RT 03 RW 08 Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga harus berurusan dengan polisi.

Hal itu lantaran ia menganiaya mantan pacar anak gadisnya.

Korban bernama Mardiyanto (29) warga Dusun Bunder RT 01/ RW 03 Desa Banyuanyar, Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono dalam gelar perkara mengatakan kronologis terjadinya penganiayaan dipicu masalah internal.

Kemudian pelaku mendatangi korban bersama dua orang tersangka lain yakni Suntoro (29) warga Sarirejo RT 03/RW 08, Sidorejo Lor, Sidorejo, Salatiga dan Ahmad Nur Wahid (20) warga Daren RT 02/RW 06 Pabelan, Kabupaten Semarang.

"Adanya kejadian itu mengakibatkan mulut korban sobek sehingga dijahit."

"Penyebabnya jengkel terhadap korban lantaran beberapa kali diperingatkan untuk tidak mendekati anak gadisnya namun tidak digubris," terangnya kepada Tribunjateng.com, di Mapolresta Salatiga, Jumat (10/1/2020)

Menurut AKBP Gatot, kasus penganiayaan tersebut terjadi pada 30 Desember 2019 disebuah tempat hiburan malam di Jalan Veteran, Kota Salatiga tempat korban bekerja.

Ia menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka mendatangi korban di tempatnya bekerja dengan niat memberikan peringatan untuk yang kesekian kalinya.

"Tetapi, mungkin sudah telanjur jengkel setelah bertemu dengan korban, Suntoro dan Ahmad Nur Wahid langsung memukul korban dengan tangan kosong. Kemudian Tukiyah pun ikut memukul kepala korban dengan menggunakan helm," katanya.

Dikatakannya, para pelaku penganiayaan berhasil diringkus pada 6 Januari 2020 beserta barang bukti berupa 1 buah helm. Kini atas perbuatan para tersangka melanggar Pasal 170 KUHPidana. Sehingga, terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Seorang tersangka Tukiah (45) kepada wartawan mengaku tidak senang anak gadisnya didekati oleh korban Mardiyanto (29).

Ia menilai, korban merupakan lelaki yang berperilaku kasar serta suka menganiaya anaknya.

"Saya tidak senang anak gadis saya didekati.Orangnya kasar dan pernah menganiaya anak saya, sebagai ibu tidak terima anak saya dianiaya. Karena itu, saya melarang dia mendekati anak saya," ujarnya.

Dia menuturkan, terpaksa memukul korban menggunakan helm karena terbawa emosi lantaran korban sudah diperingatkan beberapakali agar tidak mendekati anaknya tetapi dilanggar. (ris)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved