Komisioner KPU Asal Banjarnegara Ditangkap Tangan KPK Karena Kasus Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan, Rabu (8/1/2020) hari ini.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Wahyu ditangkap KPK karena dugaan transaksi suap.
"Kita melakukan penangkapan terhadap para pelaku yang sedang melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Firli kepada Kompas.com.
Firli menuturkan, dalam penangkapan Wahyu, KPK juga menangkap pemberi dan penerima suap.
Namun, Firli tidak menjelaskan peran Wahyu dalam dugaan transaksi suap tersebut.
"Pemberi dan penerima suap kita tangkap. Komisioner KPU atas nama WS," ujar Firli.
Adapun informasi lebih lanjut terkait operssi tangkap tangan ini akan disampaikan lewat konferensi pers pada Kamis (9/1/2020) besok.
Terkait penangkapan ini, KPU menyatakan bahwa pihaknya menunggu konfirmasi dari KPK.
"Kami masih menunggu konfirmasi dari KPK," ucap Komisioner KPU Ilham Saputra.
Wahyu Setiawan merupakan pria kelahiran Banjarnegara pada tanggal 5 Desember 1973.
Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Banjarnegara selama dua periode.
Periode pertama berlangsung selama 2003 hingga 2008.
Selanjutnya ia kembali memimpin di periode 2008 hingga 2013.
Wahyu merupakan alumnus Fisip Untag Semarang pada 1997.
Ia kemudian melanjutkan studi di Program Pascasarjana Ilmu Administrasi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, dan lulus pada 2007.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Komisioner KPU Wahyu Setiawan Ditangkap KPK karena Dugaan Suap",
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/komisioner-kpu-wahyu-setiawan-di-kantor-kpu-menteng-jakarta-pusat-1.jpg)