Polisi Akhirnya Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penipuan Umrah di Banyumas, Korban 100 Orang Lebih

NR yang merupakan pengelola sekaligus pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah terhadap lebih dari 100 orang

Editor: muslimah
Tribunjateng.com/Permata Putra Sejati
Kaporesta Banyumas, AKBP Whisnu Caraka, saat ditemui di Mapolresta Banyumas. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Sempat menghilang saat kasus penipuan biro perjalanan Umroh di Banyumas mencuat, polisi akhirnya menetapkan NR selaku pengelola biro umrah sebagai tersangka.

NR yang merupakan pengelola sekaligus pengasuh pondok pesantren ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan umrah terhadap lebih dari 100 orang.

Kapolresta Banyumas AKBP Whisnu Caraka mengatakan, kasus penipuan umrah tersebut telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Tersangka sudah ada, sementara baru NR.

Itu yang kami naikkan jadi tersangka, karena dari kesaksian-kesaksian mengarah ke sana," ujar Whisnu kepada Tribunjateng.com, Jumat (20/12/2019).

Namun polisi hingga kini belum dapat melacak keberadaan NR.

Sementara itu, suami dari NR, yaitu RD hingga saat ini masih berstatus sebagai terlapor.

Tidak menutup kemungkinan, RD juga akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tidak menutup kemungkinan dua-duanya tersangka.

Saat ini sedang digelarkan, kami masih menunggu laporan apa hasilnya," imbuhnya.

Kapolres memaparkan jika penipuan umrah diduga dilakukan bersama-sama oleh pasangan suami tersebut.

Sebelumnya sempat ramai belasan calon jemaah umrah mendatangi sebuah pondok pesantren yang sekaligus dijadikan kantor biro perjalanan umrah di Desa Kemutug Lor, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.

Saat digeruduk oleh para calon jamaah, si pemilik biro perjalanan yang juga merupakan pengasuh pondok pesantren tidak ada di tempat.

Diketahui bahwa pasangan suami istri RD dan NR telah meninggalkan rumah hampir satu bulan.

Korban penipuan ada sekitar 127 orang dengan kerugian diperkirakan mencapai hampir Rp 1 miliar.

Bukan hanya penipuan umrah, pasangan suami istri RD dan NR diduga juga melakukan penipuan dengan modus investasi jual beli barang antik. (Tribunjateng/jti)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved